Lamatokan, 9 Oktober 2024 — Desa Lamatokan resmi membuka kembali kawasan Muro setelah 4 tahun ditutup. Pembukaan ini menjadi tonggak sejarah penting bagi masyarakat pesisir, sekaligus tindak lanjut dari penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang Muro yang telah disahkan pada tanggal 29 Juli 2024.
Desa Lamatokan merupakan salah satu desa dampingan LSM Barakat yang sejak tahun 2016 aktif mendorong penghidupan kembali praktik kearifan lokal Muro sebagai bentuk pengelolaan laut berbasis masyarakat dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
Kegiatan pembukaan Muro ini berlangsung meriah dan dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata, perwakilan Sekretariat Bersama NGO, unsur Forkopimda, serta masyarakat setempat, dengan total peserta mencapai 100 orang.
Dalam sambutannya, Direktur Barakat “Benediktus Bedil” memaparkan tentang konsep Muro sebagai sistem kearifan lokal yang telah terbukti mampu menjaga populasi ikan dan mendukung ketahanan ekosistem laut. Ia juga menyoroti bagaimana Muro dapat menjadi bagian dari strategi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang berbasis komunitas.
Penjabat Bupati Lembata, “Paskalis Ola Tapobali” turut hadir dan memberikan dukungan penuh terhadap upaya ini. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Muro harus dihidupkan kembali di semua desa pesisir Ile Ape dan Ile Ape Timur. Ia juga mendorong agar praktik Muro masuk dalam perencanaan dan penganggaran desa karena manfaatnya yang besar bagi ketahanan pangan laut dan keberlanjutan ekosistem.
Sebagai bagian dari aksi simbolis, kegiatan ini juga diwarnai dengan penurunan bioreeftek (terumbu karang buatan) dan Fish Apartement ke zona-zona Muro yang telah ditetapkan. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat pemulihan habitat laut dan memperkuat sistem perlindungan zona konservasi secara alami.
Pembukaan kembali Muro ini bukan hanya menjadi simbol pelestarian tradisi, tetapi juga langkah nyata dalam memperkuat kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan organisasi masyarakat sipil dalam menjaga sumber daya laut secara berkelanjutan.